MAKALAH
FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DAN KONSEP KEPEMILIKAN
Disusun
guna memenuhi tugas Semester 1
Mata
Kuliah Ekonomi Islam
Dosen
Pengampu Ahmad Sukron, M.EI
Disusun Oleh:
Aisyah 2012116020
Retno Alimah 2012116043
Ali Ahmad Nur Tobin 2012116044
Ahmad Muzaki 2012116039
Kelas A
D3 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PEKALONGAN
KOTA PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing
kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan
dan petunjuk-Nya, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kelancaran.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami
tentang Faktor-Faktor Produksi dan Konsep
Kepemilikan. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas
kepada pembaca.
Penyusunan makalah ini merupakan salah satu
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan yang diampu
oleh Bapak Ahmad Sukron, M.EI di IAIN PEKALONGAN.
Penulis
telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Disamping itu,
apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam
pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima kritik dann
saran yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Aamiin ya robbal
‘alamiin.
Pekalongan,
27 September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan.............................................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C. Metode Pemecahan Masalah.................................................................... 2
D. Sistematika Penulisan Makalah................................................................ 2
BAB II Pembahasan............................................................................................. 3
A. Prinsip Produksi Islami.............................................................................. 3
1. Produksi Dalam Lingkaran Islam ....................................................... 3
2. Keadilan Dalam Berproduksi.............................................................. 3
B. Faktor Produksi ........................................................................................ 5
1. Faktor tanah atau alam........................................................................ 5
2. Faktor Tenaga Kerja............................................................................ 6
3. Faktor Modal....................................................................................... 7
4. Faktor Manajemen atau Organisasi..................................................... 8
C. Konsep Hak Milik Pribadi Dalam Islam................................................... 10
1. Bentuk-bentuk Hak Milik Pribadi Dalam
Islam.................................. 11
2. Pembatasan Penggunaan Hak Milik Pribadi
Dalam Islam.................. 12
BAB III Penutup.................................................................................................. 14
Kesimpulan..................................................................................................... 14
Saran.............................................................................................................. 14
Daftar Pustaka....................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak
dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak
merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan
individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat,
dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga
moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh
sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan
aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi
Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul
hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan
sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki
penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan
untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur,
adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur
riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan
dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para
ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi
pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah sebagai
implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan
ekonomi
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa
saja prinsip produksi dalam islam ?
2.
Bagaimana
faktor produksi dalam islam?
3.
Apa
saja faktor-faktor produksi dalam islam?
4.
Bagaimana
konsep hak milik pribadi dalam islam?
5.
Apa
saja syarat kepimilikan yang disyariatkan islam?
C.
Metode Pemecahan Masalah
Metode
pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur atau metode kajian
pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi
lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan
masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan
perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan
tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber dan
penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D.
Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini
ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri
dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah dan
sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III bagian
penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip Produksi Islam
Prinsip-prinsp produksi secara singkat adalah
pedoman yang harus diperhatikan, ditaati, dan dilakukan ketika akan
berproduksi. Prinsip-prinsip produksi dalam Islam, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Berproduksi dalam lingkaran halal
Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh
setiap muslim, baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang
dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi
konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas
kerja mereka adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta,
dan uang. Ia tidak mementingkan apakah yang diproduksinya itu bermanfaat atau
berbahaya, baik atau buruk, etis atau tidak etis. Adapun sikap seorang muslim
sangat bertolak belakang. Ia tidak boleh menanam apa-apa yang diharamkan,
seperti poppy yang diperoleh dari buah opium, demikian pula cannabis atau
heroin.
Seorang muslim tidak boleh menanam segala jenis
tumbuhan yang membahayakan manusia, seperti tembakau yang menurut keterangan
WHO, sains, dan hasil riset berbahaya bagi manusia. Selain dilarang menanam
tanaman-tanaman yang berbahaya bagi manusia, sorang muslim juga dilarang
memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan maupun haram dikoleksi.
Misalnya membuat patung atau cawan dari bahan emas dan perak, dan membuat
gelang emas untuk laki-laki. Syariat juga melarang memproduksi produk yang
merusak akidah, etika, dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan
dengan pornografi dan sadisme, baik dalam opera, film, dan musik.
2. Keadilan dalam berproduksi
Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan
dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas
orang lain atau menghancurkan masyarakat. Kitab suci Al Quran memperbolehkan
kerjasama yang saling menguntungkan dengan jujur, sederajat, dan memberikan
keuntungan bagi kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan
seseorang, lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau
keuntungan yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum. Setiap orang
dinasihatkan berhubungan secara jujur dan teratur serta menahan diri dari
hubungan yang tidak jujur sebagaimana tersebut dalam QS An Nisa’: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat di atas melarang cara mendapatkan kekayaan
dengan cara yang tidak adil dan memperingatkan akan akibat buruk yang
ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang tidak adil. Jika seseorang mencari dan
mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar ia tidak hanya merusak usaha
dirinya, tetapi akan menciptakan kondisi yang tidak harmonis di pasar yang pada
akhirnya akan menghancurkan usaha orang lain. Selain itu dalam QS Ar Rahman: 9
“Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan
adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Ayat di
atas menjelaskan bahwa tiap orang Islam hendaknya jujur dalam setiap tindakan,
sebagaimana timbangan yang tepat ketika berjualan dan dalam semua kegiatan yang
berkenaan dengan orang lain. Orang Islam tidak boleh tertipu daya karena contoh
kualitas yang baik, lalu menjual barang-barang yang rendah mutunya atau
mengurangi timbangan. Karena pada dasarnya perbuatan tidak adil dan salah akan
merusak sistem ekonomi dan akhirnya akan menghancurkan keseluruhan system
sosial. Dengan demikian, Al Quran menyetujui nilai-nilai yang mulia dalam
persamaan hak, keadilan, kooperasi, dan pengorbanan dalam rangka
mereorganisasikan lingkungan sosio-ekonomi masyarakat Islam.[1]
B. Faktor-faktor
Produksi
Faktor-fakor produksi seperti yang dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah
berkisar pada faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor modal, dan faktor
manajemen atau organisasi. Produksi yang baik dan berhasl ialah produksi yang
dengan menggunakan empat faktor tersebut bisa menghasilkan barang
sebanyak-banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin. Sistem ekonomi yang ada
didunia ini (sistem kapitalisme atau sosialisme), telah memandang secara
berbeda atas empat faktor tersebut.
1. Faktor tanah atau alam
Dalam pandangan ekonomi klasik, tanah dianggap sebagai suatu faktor
produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses
produksi. Islam mengakui tanah sebagai faktor produksi, namun tidak setepat
dalam arti sama yang digunakan di zaman modern.Al-Quran dan As-Sunah banyak memberikan
tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Bukti nyata yang diatur dalam
sunnah, bahwa Rasulullah memberikan dorongan untuk membudidayakan tanah kosong.
Islam mengakui pemilikan tanah bukan penggarap, maka diperkenankan
memberikannya pada orang lain untuk menggarapnya dengan menerima sebagian
hasilnya atau uang, akan tetapi bersamaan dengan itu dianjurkan agar seorang
yang mampu sebaiknya meminjamkan tanahnya tanpa sewa kepada saudara-saudaranya
yang miskin.
Islam juga membolehkan pemilikan tanah dan sumber-sumber alam yang lain dan
membolehkan penggunaannya untuk beraktivitas produksi, dengan syarat hak
miliknya merupakan tugas sosial dan khilafat dari Allah atas milik-Nya, dengan
mengikuti perintah-perintah tuhan dalam usaha memperoleh milik.
Perlu dipahami oleh setiap manusia dalam memanfaatkan alam (tanah). Tanah
memiliki dua karakteristik, yaitu :
a.
Tanah sebagai sumber
daya alam,
b.
Tanah sebagai sumber
daya yang dapat habis.
Tanah sebagai sumber daya alam yang penggunaannya akan memberikan
kontribusi pada dua komponen penghasilan yaitu:
a.
Penghasilan dari
sumber-sumber daya alam sendiri (sewa ekonomis murni)
b.
Penghasilan dari
perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan
modal.
Sementara karakteristik kedua bahwa islam memandang, sumber daya yang dapat
habis adalah milik generasi kini maupun generasi masa yang akan datang.
Generasi kini tidak berhak menyalahgunakan sumber-sumber daya yang dapat habis
hingga menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
2. Faktor tenaga kerja
Adam Smith mengatakan “bahwasanya tenaga kerja itulah satu-satunya faktor
produksi. Karena dengan tenaga kerjanya manusia dapat merubah apa yang terdapat
dalam alam, dari suatu kemampuan produksi menjadi hasil-hasil pertanian serta
menambah produksi barang-barang dan jasa-jasa dalam industri yang merupakan
sumber kekayaan bangsa.”Secara umum para ahli ekonomi sependapat bahwa tenaga
kerja itulah produsen satu-satunya dan tenaga kerjalah pangkal produktivitas
dari semua faktor-faktor produksi yang lain. Alam maupun tanah tak akan bisa menghasilkan apa-apa tanpa
tenaga kerja.
Dalam kaitannya dengan masalah tenaga kerja, islam mengangkat nilai tenaga
kerja dan menyuruh orang bekerja, baik bekerja untuk mencapai penghidupan yang
layak dan menghasilkan barang-barang serta jasa yang menjadi keperluan manusia,
maupun amal yang bersifat ibadah semata-mata kepada Allah.Pernah Rasulullah
melihat seorang laki-laki yang benar-benar telat memutuskan diri dari segalanya
untuk beribadat di masjid. Rasul lalu menanyakan siapa yang menanggungnya. Ada
yang menjawab, “Saudaranya” maka
Rasulullah saw. bersabda yang artinya: saudaranya
itulah yang sebenarnya telah tekun beribadah dari pada dia.
3. Faktor modal
Modal adalah kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya. Ilmu
ekonomi sekuler yang di pelopori Adam Smith (Kapitalisme) memandang modal dalam
dua aspek, yaitu:
a. Modal yang menghasilkan barang-barang atau menambah manfaat barang barang
sehingga dapat langsung di konsumsi atau di pakai dalam produksi. Modal seperti
ini di sebut modal produktif
b. Modal yang memberi penghasilan kepada pemiliknya setelah modal itu di
pergubnakan oleh orang lain dengan menarik keuntungan. Modal seperti ini bisa
di sebut dengan modal individu atau modal pemberi keuntungan.
Modal yang menambah kekayaan masyarakat adalah modal produktif. Modal ini
masuk dalam kategori modal jenis pertama atau dalam bahasa ekonomi disebut
dengan modal masyarakat.
Sistem ekonomi dunia memandang secara berbeda mengenai keberadaan modal ini
dalam aktivitas produksi. Dalam sistem kapitalis, modal bisa dimiliki oleh
individu-individu dan bisa juga menjadi milik umum, sedangkan pemerintah
sebagai wakil masyarakat dalam menggunakan dan memutar harta umum. Sementara
itu dalam sistem sosialis dan komunis hak milik adalah milik semua orang.
Di dalam sistem islam modal (sebagai hak milik) adalah amanah dari Allah
yang wajib di kelola secara baik. Manusia atau para pengusaha hanya di amanahi
oleh Allah untuk mengelola harta atau modal itu sehingga modal itu dapat
berkembang. Terhadap perlakuan modal sebagai salah satu faktor produksi, islam
memiliki terapi sebagai berikut:
· Islam mengharamkan penimbunan dan menyuruh membelanjakanya, juga
islam menyuruh harta yang belum produktif segera di putar, jangan sampai
termakan oleh zakat.
· Disamping islam mengizinkan hak milik atas modal, islam mengajarkan
untuk berusaha dengan cara-cara lain agar modal tersebut jangan sampai terpusat
pada beberapa tangan saja.
· Islam mengharamkan peminjaman modal dengan cara menarik bunga.
· Islam mengharamkan penguasaan dan kepemilikan modal selain dengan
cara-cara yang diinginkan syariah, seperti: kerja, hasil akad jual beli, hasil
pembelian, wasiat dan waris.
· Islam mewajibkan zakat atas harta simpanan atau harta produktif
dalam bentuk dagang pada setiap ulang tahun.
· Tidak boleh menggunakan modal dalam produksi secara boros.
Jadi sistem ekonomi islam harus bebas dari bunga dalam hal modal.
Dalam sistem itu bungan tidak diperkenalkan memainkan pengaruhnya yang
merugikan pekerja, produksi dan distribusi.dengan alasan inilah modal telah
menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi islam. Dalam hal ini kita
cenderung menganggap modal - sarana produksi yang menghasilkan - tidak sebagai
faktor produksi pokok melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja
sesudahnya.
Islam menyetujui dua pembentukan modal yang berlawanan yaitu
konsumsi sekarang yang berkurang dan konsumsi mendatang yang bertambah. Dengan
demikian memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses
produksi.
4.
Faktor
Manajemen/organisasi
Manajemen sebagai salah satu faktor produksi, merupakan penaungan
segala unsur-unsur produksi dalam suatu usaha produksi, baik industri,
pertanian, maupun perdagangan, dengan tujuan agar mendapatkan laba secara terus
menerus yaitu dengan cara memfungsikan dan menyusun unsur-unsur tersebut serta
menentukan ukuran seperlunya dari setiap unsur itu dalam perusahaan. Manajemen
adalah upaya mulai sejak timbulnya ide usaha dan barang apa yang ingin
diproduksi, berapa dan kualitasnya bagaimana dalam angan-angan si manajer.
Kemudian ide tersebut dipikir-pikirnya dan dicarikan apa saja keperluannya yang
termasuk dalam faktor-faktor produksi sebelumnya.
Islam menyuruh melakukan manajemen dan mengharuskan kepada manajer
untuk mengikuti jalan keadilan dan menjauhi jalan yang akan membahayakan
masyarakat. Atas dasar tersbut manajer islam mengharamkan untuk mengatur
produksi barang-barang yang haram dan tidak membolehkan perencanaan produksi
barang-barang seperti ini. Isla menyuruh melakukan manajer dan perencanaan
serta membolahkan pekerjaan manajer. Islam membolehkan pula kepadanya untuk
menarik keuntungan dari perusahaannya dimana dia ikut andil dengan harta dan
tenaganya.
Pada pandangan pertama, kelihatannya tidak ada ciri-ciri istimewa
yang dapat dianggap sebagai organisasi dalam suatu kerangka. Islam akan tetapi ciri-ciri khusus berikutnya dapat
diperhatikan untuk memahami peranan organisasi dalam ekonomi islam.
a.
Dalam
ekonomi islam yang pada hakikatnya lebih berdasrkan ekuiti daripada berdasrkan
pinjaman. Para manajer cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan
pandangan untuk membagi dividen di kalangan pemegang saham atau berbagai
keuntungan diantara mitra suatu usaha ekonomi.
b.
Sebagai
akibatnya pengertian tentang keuntunganbisa mempunyai arti yang lebih luas
dalam kerangka ekonomi islam karena bunga pada modal tidak dapat dikenakan
lagi. Modal manusia yang diberikan oleh manajer harus diintegrasikan dengan modal
yang berbentuk uang. Dengan demikian ada pemaduan antara penanam modal dengan
usahawan.
c.
Karena
bersifat terpadu organisasi ini menuntut adanya integritas modal, ketepatan dan
kejujuran dalam akuntansi, karena itu semua barangkali jauh lebih diperlukan
daripada dalam organisasi sekuler mana saja yang pemilik modalnya mungkin bukan
merupakan bagian dari manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan
kesungguhan dalam urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya supervisi
dan pengawasan.
d.
Bahwa
faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai
signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang
didasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.[2]
C.
Konsep Hak Milik Pribadi Dalam Islam
Prinsip
dasar yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadis sangat memperhatikan masalah
perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang
diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki
sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi namun tidak memberikan hak itu secara
absolut (mutlak). Al-Quran dengan jelas mengkritik tindakan merusak tanaman,
binatang dan tenaga kerja.penekanan pembatasan hak milik absolut,
Al-Quran menunjukan pada masalah penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi Allah
terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran.
Kepemilikan adalah suatu
ikatan sesorang dengan hak miliknya yang disahkan syariah. Kepemilikan berarti
pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hal
menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah.
Menurut hukum dasar, yang namanya harta, sah dimiliki, kecuali harta-harta yang
telah di siapkan untuk kepentingan umum, misalnya wakaf dan fasilitas umum.Kita
dapat membedakan antara tiga kategori umum dan kategori hak milik. Yaitu: hak
milik pribadi, hak milik umum dan sektor pemerintah, dan wakaf.
Hak milik pribadi (private
property)
Kepemilakan pribadi merupakan aspek kepemilikan prasyarat yang
penting. Pelarangan atas hak milik pribadi, secara tidak langsung dapat mengeleminasi
kebebasan. Upaya penguasaan milik kepada negara atas sumber-sumber juga berarti
upaya penasionalan kebebasan untuk memiliki, berpikir, dan ekspresi. Kebebasan
tidak akan muncul dalam masyarakat dimana tidak ada institusi kepemilikan
pribadi. Hak milik pribadi memiliki peran lebih penting dibandingkan dengan
efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi merupakan efisiensi itu sendiri. Kebebasan
merupakan hal sangat pribadi dalam islam. Kehidupan dalam islam merupakan hidup
yang penuh makna ketika kehidupan itu sebagai suatu kehidupan yang bebas.
Hak milik pribadi merupakan gejala yang permanen, penting, melekat
dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari aturan
masyarakat islami, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam (yaitu halal).
Seorang individu memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia peroleh.
Akan tetapi, maksimalisasi perolehan dalam konteks islam adalah sangat berbeda
dengan sistem kapitalisme.
a.
Bentuk-bentuk
hak milik pribadi dalam islam
Hak kepemilikan pribadi menurut pandangan [fiqh] islam adalah berbeda dengan sistem kapitalis maupun sosialis.
Salah satu perbedaan yang paling pokok dalam hal ini adalah karakteristik
peduli sosial dalam sistem kepemilikan sosial.
Kepedulian sosial dalam ekonomi islam, sangat berbeda dengan sistem
kapitalis yang egoistik. Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi;
menghalalkan manusia untuk menabung; menyarankan manusia berkreasi dan
mengembangkan bakat dan bekerja, tetapi islam memberi pula berbagai aturan dan
tekanan peduli sosial pada individu pemilik; jangan sampai dalam investasi
tidak memperhatikan dampak negatif terhadap pihak lain. Ada tiga pilar
kepemilikan pribadi menurut islam, yaitu:
·
Pengendalian
terhadap perilaku pemilik (hadits: Tidak
dibenarkan membuat sengsara pada diri sendiri atau pihak lain[H.R Hakim])
·
Kewajiban
sumbangan sosial yang dibebankan pemilik (Q.S. At-taubah:60)
·
Mencabut
hak milik pribadi saat darurat (hadits: Pihak
yang bertetangga lebih mempunyai hak syuf’ah. Kalau sedang alpa, maka ditunggulah.
Yang demikian, jika area objek satu jalur[Mutafa’alaih dan Nasa’i])
b.
Pembatasan
penggunaan hak milik pribadi dalam islam
Adapun kepemilikan yang disyariatkan memiliki beberapa syarat
yaitu:
1. Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak
melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok serta individu sebagai bagian
dari kelompok.
2. Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu.
3. Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i.
Adapun pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu
itu nampak pada beberapa hal berikut yaitu :
1.
Dengan
cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan
pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi
hak milik.
2.
Dengan
cara menentukan mekanisme mengelolanya.
3.
Dengan
cara menyerahkan kharajiyah sebagai
milik negara, bukan sebagai milik individu.
4.
Dengan
cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa, dalam
kondisi-kondisi tertentu.
5.
Dengan
cara mensuplay orang-orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi sehingga
bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. [3]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Prinsip-prinsp produksi secara singkat adalah
pedoman yang harus diperhatikan, ditaati, dan dilakukan ketika akan
berproduksi. Prinsip-prinsip produksi dalam Islam, diantaranya berproduksi
dalam lingkaran halal dan keadilan dalam berproduksi.
Faktor-fakor produksi seperti yang dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah
berkisar pada faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor modal, dan faktor
manajemen atau organisasi. Produksi yang baik dan berhasl ialah produksi yang
dengan menggunakan empat faktor tersebut bisa menghasilkan barang
sebanyak-banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin. Sistem ekonomi yang ada
didunia ini (sistem kapitalisme atau sosialisme), telah memandang secara
berbeda atas empat faktor tersebut.
Kepemilikan adalah suatu ikatan sesorang dengan hak miliknya yang
disahkan syariah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si
pemilik sehingga ia mempunyai hal menggunakan sejauh tidak melakukan
pelanggaran pada garis-garis syariah. Menurut hukum dasar, yang namanya harta,
sah dimiliki, kecuali harta-harta yang telah di siapkan untuk kepentingan umum,
misalnya wakaf dan fasilitas umum. Kita dapat membedakan antara tiga kategori
umum dan kategori hak milik. Yaitu: hak milik pribadi, hak milik umum dan
sektor pemerintah, dan wakaf.
D.
Saran
Berdasarkan materi makalah di atas penulis menyarankan agar pembaca
mempelajari dengan seksama agar isi dalam makalah tersebut dapat tersampaikan
dan dapat dipahami sehingga setelah membaca makalah tersebut dapat mengetahui
tentang fakrot-faktor produksi dan konsep kepemilikan dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Drs.
M.Ag. 2005. Ekonomi Mikro Dalam
Perspektif Islam.Yogyakarta:BPFE
Nur Rachmawati, Nita. “Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam”.09
Oktober 2016. http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.com/2011/01/konsep-produksi-dalam-ekonomi-islam.html.
[1] Nita Nur
Rachmawati, “Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam”, diakses dari http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.com/2011/01/konsep-produksi-dalam-ekonomi-islam.html,
pada tanggal 09 Oktober 2016 pukul 07:34
[2]Drs. Muhammad, M.Ag., Ekonomi Makro dalam Prespektif Islam,
(Yogayakarta : BPFE, 2004), hlm.
222-230.
[3]Drs. Muhammad, M.Ag., Ekonomi Makro dalam Prespektif Islam,
(Yogayakarta : BPFE, 2004), hlm. 103-109.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8692340335696596"
crossorigin="anonymous"></script>