AKUNTANSI SALAM dan SALAM PARALEL
Disusun guna memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah Akuntansi Bank Syariah
Dosen Pengampu : Ria Anisatus Sholihah, M.Si
Disusun Oleh:
Riski Kurniasari (2012116007)
M Nur Faiz R (2012116015)
Setiarsih Saraswati (2012116030)
Ahmad Muzaki (2012116039)
KELAS A
JURUSAN D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2017
PEMBAHASAN
A. Pengertian Salam dan Salam Paralel
PSAK 103 Mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al-muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
Salam Paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
B. Rukun Salam dan Ketentuannya
1. Pihak yang berakad
a. Pembeli / Pemesan ( Muslam )
b. Penjual ( Muslam ilaih )
2. Objek yang diakadkan
a. Barang yang disalamkan (Muslam fiih )
1) Harus dapat dibedakan / mempunyai spesifikasi yang jelas mengenai kualitas, jenis dan ukuran
2) Harus dapat dikuatifikasi / ditakar
3) Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
4) Tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan
5) Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi rusak / fasakh
6) Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak
7) Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
8) Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh menolak atau menerimanya
9) Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak
10) Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah
11) Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain adalah (1) jenis dan kualifikasi barang harus sama dan (2) harus mendapat keridhaan dari pembeli
12) Apabila tempat penyerahaan akad baik disebutkan, akad tetap sah
13) Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
14) Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
b. Harga / modal salam ( ra’su maal as-salam )
1) Harus diketahui jenis dan jumlahnya
2) Berbentuk uang tunai
3) Diserahkan ketika akad berlangsung
3. Akad / Sighot
a. Serah ( ijab )
b. Terima ( qabul )
Adalah penyertaan dan ekspresi saling rida / rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertuis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
C. Karakteristik
Karakteristik transaksi salam akan diuraikan sebagai berikut: (PSAK 103, paragraf 6-11)
1. Lembaga keungan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
2. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a. Akad antara lembaga keuangan syariah (pembei) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir
b. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan
4. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis spesifikasiteknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaianya
5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang oembeli dari pihak lain
6. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
D. Cakupan Standar Akuntansi Salam
Akuntansi salam diatur di dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam. Berdasarkan PSAK 103 tersebut, terdapat pengakuan dan pengukuran tentang transaksi salam baik sebagai penjual maupun pembeli. Sebelum dibahas mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi salam, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengenalan akun-akun yang terkait dengan salam baik yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) dan laporan laba rugi. Selanjutnya, pada bagian pengakuan dan pengukuran akan dijelaskan mengenai pengakuan dan pengukuran masing-masing rekening yang terkait dengan transaksi salam. Pada bagian akhir, akan dibahas mengenai penyajian dan pengungkapan pada laporan keuangan.
E. Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan pengukuran transaksi Salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sebagai Penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran Akuntansi untuk Pembeli dan Akuntansi untuk Penjual.
Akuntansi untuk Pembeli
1. Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atas dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam
2. Pengukuran modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal:
Dr. Piutang Salam xxx
Kas xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a. Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal:
Dr. Piutang Salam xxx
Kr. Kerugian xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
b. Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal:
Dr. Piutang salam xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
Kr. Keuntungan xxx
3. Penerimaan barang pesanan
a. Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset Salam xxxx
Kr. Piutang salam xxx
b. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya
1) Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad.
Jurnal:
Dr. Aset Salam xxx
Kr. Piutang Salam xxx
2) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Persediaan Aset Salam (diukur pd nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Kr. Piutang salam xxx
c. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
1) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, dan jurnal atas bagian barang pesanan yang diterima:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Kr. Piutang Salam xxx
2) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal:
Dr. Piutang lain-lain penjual xxx
Kr. Piutang Salam xxx
3) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual (asumsi yang menjual barang jaminan adalah pembeli). Jurnal :
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Lain-lain- Penjual xxx
Kr. Piutang Salam xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Dr. Kas xxx
Kr. Utang Penjual xxx
Kr. Piutang Salam xxx
4. Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Jurnal:
Dr. Dana Kebajikan- Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan- Pendapatan Denda xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melukakanya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajiabannya karena force majeur.
5. Penyajian
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam
c. Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6. Pengungkapan
a. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Penjual
1. Pengakuan kewajiaban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam
2. Pengukuran kewajiban salam
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Utang salam xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Jurnal:
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) xxx
Kr. Utang salam xxx
3. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli
Jurnal:
Dr. Utang salam xxx
Kr. Penjualan xxx
4. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir
Jurnal ketika membeli persediaan:
Dr. Aset salam xxx
Kr. Kas xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Kr. Aset Salam xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan
Dr. Utang Salam xxx
Kr. Aset Salam xxx
Kr. Keuntungan Salam xxx
5. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam
7. Pengungkapan
a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keungan Syariah
F. Alur Transaksi Salam dan Salam Paralel
Berikut ini alur transaksi salam.
1. Negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan
2. Setelah akad disepakati, pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat
3. Pada transaksi salam, penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal penyerahan penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli. Adapun transaksi salam paralel, yang biasanya digunakan oleh penjual (bank syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam, setelah menyepakati kontrak salam dan menerima dana dari nasabah salam, selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam.
4. Setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut, bank langsung melakukan pembayaran kepada petani
5. Dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan bank, petani mengirim produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
6. Bank menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.
Alur Transaksi Salam Paralel
1. 2.Bayar
DAFTAR PUSTAKA
Salman, Kautsar Riza. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Padang: Akademia Permata
Suyatno, Thomas. 1999. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Hasibuan, Malayu. 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8692340335696596"
crossorigin="anonymous"></script>