Saturday, April 15, 2017

MAKALAH FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DAN KONSEP KEPEMILIKAN

MAKALAH
FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DAN KONSEP KEPEMILIKAN
Disusun guna memenuhi tugas Semester 1
Mata Kuliah Ekonomi Islam



Dosen Pengampu Ahmad Sukron, M.EI


Disusun Oleh:

Aisyah    2012116020
Retno Alimah   2012116043
Ali Ahmad Nur Tobin   2012116044
Ahmad Muzaki     2012116039
Kelas A



D3 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PEKALONGAN
KOTA PEKALONGAN
2016

 

 

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjuk-Nya, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Faktor-Faktor Produksi dan Konsep Kepemilikan. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.

Penyusunan makalah ini merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan yang diampu oleh Bapak Ahmad Sukron, M.EI di IAIN PEKALONGAN.
Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima kritik dann saran yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Aamiin ya robbal ‘alamiin.




Pekalongan, 27 September 2016


Penulis

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii

BAB I Pendahuluan.............................................................................................. 1  
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................... 1  
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.     Metode Pemecahan Masalah.................................................................... 2  
D.    Sistematika Penulisan Makalah................................................................ 2  

BAB II Pembahasan............................................................................................. 3
A.    Prinsip Produksi Islami.............................................................................. 3
1.      Produksi Dalam Lingkaran Islam ....................................................... 3
2.      Keadilan Dalam Berproduksi.............................................................. 3
B.     Faktor Produksi ........................................................................................ 5
1.      Faktor tanah atau alam........................................................................ 5
2.      Faktor Tenaga Kerja............................................................................ 6
3.      Faktor Modal....................................................................................... 7
4.      Faktor Manajemen atau Organisasi..................................................... 8
C.     Konsep Hak Milik Pribadi Dalam Islam................................................... 10
1.      Bentuk-bentuk Hak Milik Pribadi Dalam Islam.................................. 11
2.      Pembatasan Penggunaan Hak Milik Pribadi Dalam Islam.................. 12

BAB III Penutup.................................................................................................. 14
       Kesimpulan..................................................................................................... 14
 Saran.............................................................................................................. 14
Daftar Pustaka....................................................................................................... 15


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi



B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa saja prinsip produksi dalam islam ?
2.      Bagaimana faktor produksi dalam islam?
3.      Apa saja faktor-faktor produksi dalam islam?
4.      Bagaimana konsep hak milik pribadi dalam islam?
5.      Apa saja syarat kepimilikan yang disyariatkan islam?

C.    Metode Pemecahan Masalah

Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur atau metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.

D.    Sistematika Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III bagian penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.






BAB II

PEMBAHASAN

A.    Prinsip Produksi Islam


Prinsip-prinsp produksi secara singkat adalah pedoman yang harus diperhatikan, ditaati, dan dilakukan ketika akan berproduksi. Prinsip-prinsip produksi dalam Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Berproduksi dalam lingkaran halal
Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uang. Ia tidak mementingkan apakah yang diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk, etis atau tidak etis. Adapun sikap seorang muslim sangat bertolak belakang. Ia tidak boleh menanam apa-apa yang diharamkan, seperti poppy yang diperoleh dari buah opium, demikian pula cannabis atau heroin.
Seorang muslim tidak boleh menanam segala jenis tumbuhan yang membahayakan manusia, seperti tembakau yang menurut keterangan WHO, sains, dan hasil riset berbahaya bagi manusia. Selain dilarang menanam tanaman-tanaman yang berbahaya bagi manusia, sorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan maupun haram dikoleksi. Misalnya membuat patung atau cawan dari bahan emas dan perak, dan membuat gelang emas untuk laki-laki. Syariat juga melarang memproduksi produk yang merusak akidah, etika, dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan dengan pornografi dan sadisme, baik dalam opera, film, dan musik.
2.   Keadilan dalam berproduksi
Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat. Kitab suci Al Quran memperbolehkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan jujur, sederajat, dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan seseorang, lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau keuntungan yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum. Setiap orang dinasihatkan berhubungan secara jujur dan teratur serta menahan diri dari hubungan yang tidak jujur sebagaimana tersebut dalam QS An Nisa’: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat di atas melarang cara mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak adil dan memperingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang tidak adil. Jika seseorang mencari dan mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar ia tidak hanya merusak usaha dirinya, tetapi akan menciptakan kondisi yang tidak harmonis di pasar yang pada akhirnya akan menghancurkan usaha orang lain. Selain itu dalam QS Ar Rahman: 9
 “Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa tiap orang Islam hendaknya jujur dalam setiap tindakan, sebagaimana timbangan yang tepat ketika berjualan dan dalam semua kegiatan yang berkenaan dengan orang lain. Orang Islam tidak boleh tertipu daya karena contoh kualitas yang baik, lalu menjual barang-barang yang rendah mutunya atau mengurangi timbangan. Karena pada dasarnya perbuatan tidak adil dan salah akan merusak sistem ekonomi dan akhirnya akan menghancurkan keseluruhan system sosial. Dengan demikian, Al Quran menyetujui nilai-nilai yang mulia dalam persamaan hak, keadilan, kooperasi, dan pengorbanan dalam rangka mereorganisasikan lingkungan sosio-ekonomi masyarakat Islam.[1]


B.     Faktor-faktor Produksi

Faktor-fakor produksi seperti yang dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah berkisar pada faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor modal, dan faktor manajemen atau organisasi. Produksi yang baik dan berhasl ialah produksi yang dengan menggunakan empat faktor tersebut bisa menghasilkan barang sebanyak-banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin. Sistem ekonomi yang ada didunia ini (sistem kapitalisme atau sosialisme), telah memandang secara berbeda atas empat faktor tersebut.
1.      Faktor tanah atau alam
Dalam pandangan ekonomi klasik, tanah dianggap sebagai suatu faktor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi. Islam mengakui tanah sebagai faktor produksi, namun tidak setepat dalam arti sama yang digunakan di zaman modern.Al-Quran dan As-Sunah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Bukti nyata yang diatur dalam sunnah, bahwa Rasulullah memberikan dorongan untuk membudidayakan tanah kosong. Islam mengakui pemilikan tanah bukan penggarap, maka diperkenankan memberikannya pada orang lain untuk menggarapnya dengan menerima sebagian hasilnya atau uang, akan tetapi bersamaan dengan itu dianjurkan agar seorang yang mampu sebaiknya meminjamkan tanahnya tanpa sewa kepada saudara-saudaranya yang miskin.
Islam juga membolehkan pemilikan tanah dan sumber-sumber alam yang lain dan membolehkan penggunaannya untuk beraktivitas produksi, dengan syarat hak miliknya merupakan tugas sosial dan khilafat dari Allah atas milik-Nya, dengan mengikuti perintah-perintah tuhan dalam usaha memperoleh milik.
Perlu dipahami oleh setiap manusia dalam memanfaatkan alam (tanah). Tanah memiliki dua karakteristik, yaitu :
a.       Tanah sebagai sumber daya alam,
b.      Tanah sebagai sumber daya yang dapat habis.
Tanah sebagai sumber daya alam yang penggunaannya akan memberikan kontribusi pada dua komponen penghasilan yaitu:
a.       Penghasilan dari sumber-sumber daya alam sendiri (sewa ekonomis murni)
b.      Penghasilan dari perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
Sementara karakteristik kedua bahwa islam memandang, sumber daya yang dapat habis adalah milik generasi kini maupun generasi masa yang akan datang. Generasi kini tidak berhak menyalahgunakan sumber-sumber daya yang dapat habis hingga menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
2.      Faktor tenaga kerja
Adam Smith mengatakan “bahwasanya tenaga kerja itulah satu-satunya faktor produksi. Karena dengan tenaga kerjanya manusia dapat merubah apa yang terdapat dalam alam, dari suatu kemampuan produksi menjadi hasil-hasil pertanian serta menambah produksi barang-barang dan jasa-jasa dalam industri yang merupakan sumber kekayaan bangsa.”Secara umum para ahli ekonomi sependapat bahwa tenaga kerja itulah produsen satu-satunya dan tenaga kerjalah pangkal produktivitas dari semua faktor-faktor produksi yang lain. Alam maupun tanah  tak akan bisa menghasilkan apa-apa tanpa tenaga kerja.
Dalam kaitannya dengan masalah tenaga kerja, islam mengangkat nilai tenaga kerja dan menyuruh orang bekerja, baik bekerja untuk mencapai penghidupan yang layak dan menghasilkan barang-barang serta jasa yang menjadi keperluan manusia, maupun amal yang bersifat ibadah semata-mata kepada Allah.Pernah Rasulullah melihat seorang laki-laki yang benar-benar telat memutuskan diri dari segalanya untuk beribadat di masjid. Rasul lalu menanyakan siapa yang menanggungnya. Ada yang menjawab, “Saudaranya” maka Rasulullah saw. bersabda yang artinya: saudaranya itulah yang sebenarnya telah tekun beribadah dari pada dia.

3.      Faktor modal
Modal adalah kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya. Ilmu ekonomi sekuler yang di pelopori Adam Smith (Kapitalisme) memandang modal dalam dua aspek, yaitu:
a.       Modal yang menghasilkan barang-barang atau menambah manfaat barang barang sehingga dapat langsung di konsumsi atau di pakai dalam produksi. Modal seperti ini di sebut modal produktif
b.      Modal yang memberi penghasilan kepada pemiliknya setelah modal itu di pergubnakan oleh orang lain dengan menarik keuntungan. Modal seperti ini bisa di sebut dengan modal individu atau modal pemberi keuntungan.
Modal yang menambah kekayaan masyarakat adalah modal produktif. Modal ini masuk dalam kategori modal jenis pertama atau dalam bahasa ekonomi disebut dengan modal masyarakat.
Sistem ekonomi dunia memandang secara berbeda mengenai keberadaan modal ini dalam aktivitas produksi. Dalam sistem kapitalis, modal bisa dimiliki oleh individu-individu dan bisa juga menjadi milik umum, sedangkan pemerintah sebagai wakil masyarakat dalam menggunakan dan memutar harta umum. Sementara itu dalam sistem sosialis dan komunis hak milik adalah milik semua orang.
Di dalam sistem islam modal (sebagai hak milik) adalah amanah dari Allah yang wajib di kelola secara baik. Manusia atau para pengusaha hanya di amanahi oleh Allah untuk mengelola harta atau modal itu sehingga modal itu dapat berkembang. Terhadap perlakuan modal sebagai salah satu faktor produksi, islam memiliki terapi sebagai berikut:
·       Islam mengharamkan penimbunan dan menyuruh membelanjakanya, juga islam menyuruh harta yang belum produktif segera di putar, jangan sampai termakan oleh zakat.
·       Disamping islam mengizinkan hak milik atas modal, islam mengajarkan untuk berusaha dengan cara-cara lain agar modal tersebut jangan sampai terpusat pada beberapa tangan saja.
·       Islam mengharamkan peminjaman modal dengan cara menarik bunga.
·       Islam mengharamkan penguasaan dan kepemilikan modal selain dengan cara-cara yang diinginkan syariah, seperti: kerja, hasil akad jual beli, hasil pembelian, wasiat dan waris.
·       Islam mewajibkan zakat atas harta simpanan atau harta produktif dalam bentuk dagang pada setiap ulang tahun.
·       Tidak boleh menggunakan modal dalam produksi secara boros.
Jadi sistem ekonomi islam harus bebas dari bunga dalam hal modal. Dalam sistem itu bungan tidak diperkenalkan memainkan pengaruhnya yang merugikan pekerja, produksi dan distribusi.dengan alasan inilah modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi islam. Dalam hal ini kita cenderung menganggap modal - sarana produksi yang menghasilkan - tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja sesudahnya.
Islam menyetujui dua pembentukan modal yang berlawanan yaitu konsumsi sekarang yang berkurang dan konsumsi mendatang yang bertambah. Dengan demikian memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses produksi.
4.      Faktor Manajemen/organisasi
Manajemen sebagai salah satu faktor produksi, merupakan penaungan segala unsur-unsur produksi dalam suatu usaha produksi, baik industri, pertanian, maupun perdagangan, dengan tujuan agar mendapatkan laba secara terus menerus yaitu dengan cara memfungsikan dan menyusun unsur-unsur tersebut serta menentukan ukuran seperlunya dari setiap unsur itu dalam perusahaan. Manajemen adalah upaya mulai sejak timbulnya ide usaha dan barang apa yang ingin diproduksi, berapa dan kualitasnya bagaimana dalam angan-angan si manajer. Kemudian ide tersebut dipikir-pikirnya dan dicarikan apa saja keperluannya yang termasuk dalam faktor-faktor produksi sebelumnya.
Islam menyuruh melakukan manajemen dan mengharuskan kepada manajer untuk mengikuti jalan keadilan dan menjauhi jalan yang akan membahayakan masyarakat. Atas dasar tersbut manajer islam mengharamkan untuk mengatur produksi barang-barang yang haram dan tidak membolehkan perencanaan produksi barang-barang seperti ini. Isla menyuruh melakukan manajer dan perencanaan serta membolahkan pekerjaan manajer. Islam membolehkan pula kepadanya untuk menarik keuntungan dari perusahaannya dimana dia ikut andil dengan harta dan tenaganya.
Pada pandangan pertama, kelihatannya tidak ada ciri-ciri istimewa yang dapat dianggap sebagai organisasi dalam suatu kerangka. Islam  akan tetapi ciri-ciri khusus berikutnya dapat diperhatikan untuk memahami peranan organisasi dalam ekonomi islam.
a.       Dalam ekonomi islam yang pada hakikatnya lebih berdasrkan ekuiti daripada berdasrkan pinjaman. Para manajer cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan pandangan untuk membagi dividen di kalangan pemegang saham atau berbagai keuntungan diantara mitra suatu usaha ekonomi.
b.      Sebagai akibatnya pengertian tentang keuntunganbisa mempunyai arti yang lebih luas dalam kerangka ekonomi islam karena bunga pada modal tidak dapat dikenakan lagi. Modal manusia yang diberikan oleh manajer harus diintegrasikan dengan modal yang berbentuk uang. Dengan demikian ada pemaduan antara penanam modal dengan usahawan.
c.       Karena bersifat terpadu organisasi ini menuntut adanya integritas modal, ketepatan dan kejujuran dalam akuntansi, karena itu semua barangkali jauh lebih diperlukan daripada dalam organisasi sekuler mana saja yang pemilik modalnya mungkin bukan merupakan bagian dari manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalam urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya supervisi dan pengawasan.
d.      Bahwa faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang didasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.[2]

C.    Konsep Hak Milik Pribadi Dalam Islam

Prinsip dasar yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadis sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolut (mutlak). Al-Quran dengan jelas mengkritik tindakan merusak tanaman, binatang dan tenaga kerja.penekanan pembatasan hak milik absolut, Al-Quran menunjukan pada masalah penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi Allah terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran.

Kepemilikan adalah suatu ikatan sesorang dengan hak miliknya yang disahkan syariah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hal menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Menurut hukum dasar, yang namanya harta, sah dimiliki, kecuali harta-harta yang telah di siapkan untuk kepentingan umum, misalnya wakaf dan fasilitas umum.Kita dapat membedakan antara tiga kategori umum dan kategori hak milik. Yaitu: hak milik pribadi, hak milik umum dan sektor pemerintah, dan wakaf.

Hak milik pribadi (private property)
Kepemilakan pribadi merupakan aspek kepemilikan prasyarat yang penting. Pelarangan atas hak milik pribadi, secara tidak langsung dapat mengeleminasi kebebasan. Upaya penguasaan milik kepada negara atas sumber-sumber juga berarti upaya penasionalan kebebasan untuk memiliki, berpikir, dan ekspresi. Kebebasan tidak akan muncul dalam masyarakat dimana tidak ada institusi kepemilikan pribadi. Hak milik pribadi memiliki peran lebih penting dibandingkan dengan efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi merupakan efisiensi itu sendiri. Kebebasan merupakan hal sangat pribadi dalam islam. Kehidupan dalam islam merupakan hidup yang penuh makna ketika kehidupan itu sebagai suatu kehidupan yang bebas.
Hak milik pribadi merupakan gejala yang permanen, penting, melekat dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari aturan masyarakat islami, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam (yaitu halal). Seorang individu memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia peroleh. Akan tetapi, maksimalisasi perolehan dalam konteks islam adalah sangat berbeda dengan sistem kapitalisme.
a.       Bentuk-bentuk hak milik pribadi dalam islam
Hak kepemilikan pribadi menurut pandangan [fiqh] islam adalah berbeda dengan sistem kapitalis maupun sosialis. Salah satu perbedaan yang paling pokok dalam hal ini adalah karakteristik peduli sosial dalam sistem kepemilikan sosial.
Kepedulian sosial dalam ekonomi islam, sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang egoistik. Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi; menghalalkan manusia untuk menabung; menyarankan manusia berkreasi dan mengembangkan bakat dan bekerja, tetapi islam memberi pula berbagai aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik; jangan sampai dalam investasi tidak memperhatikan dampak negatif terhadap pihak lain. Ada tiga pilar kepemilikan pribadi menurut islam, yaitu:
·         Pengendalian terhadap perilaku pemilik (hadits: Tidak dibenarkan membuat sengsara pada diri sendiri atau pihak lain[H.R Hakim])
·         Kewajiban sumbangan sosial yang dibebankan pemilik (Q.S. At-taubah:60)
·         Mencabut hak milik pribadi saat darurat (hadits: Pihak yang bertetangga lebih mempunyai hak syuf’ah. Kalau sedang alpa, maka ditunggulah. Yang demikian, jika area objek satu jalur[Mutafa’alaih dan Nasa’i])
b.      Pembatasan penggunaan hak milik pribadi dalam islam
Adapun kepemilikan yang disyariatkan memiliki beberapa syarat yaitu:
1.      Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok serta individu sebagai bagian dari kelompok.
2.      Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu.
3.      Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i.
Adapun pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu itu nampak pada beberapa hal berikut yaitu :
1.      Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi hak milik.
2.      Dengan cara menentukan mekanisme mengelolanya.
3.      Dengan cara menyerahkan kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai milik individu.
4.      Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa, dalam kondisi-kondisi tertentu.
5.      Dengan cara mensuplay orang-orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. [3]



BAB III

PENUTUP

A.           Simpulan

Prinsip-prinsp produksi secara singkat adalah pedoman yang harus diperhatikan, ditaati, dan dilakukan ketika akan berproduksi. Prinsip-prinsip produksi dalam Islam, diantaranya berproduksi dalam lingkaran halal dan keadilan dalam berproduksi.
Faktor-fakor produksi seperti yang dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah berkisar pada faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor modal, dan faktor manajemen atau organisasi. Produksi yang baik dan berhasl ialah produksi yang dengan menggunakan empat faktor tersebut bisa menghasilkan barang sebanyak-banyaknya dengan kualitas semanfaat mungkin. Sistem ekonomi yang ada didunia ini (sistem kapitalisme atau sosialisme), telah memandang secara berbeda atas empat faktor tersebut.
Kepemilikan adalah suatu ikatan sesorang dengan hak miliknya yang disahkan syariah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hal menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Menurut hukum dasar, yang namanya harta, sah dimiliki, kecuali harta-harta yang telah di siapkan untuk kepentingan umum, misalnya wakaf dan fasilitas umum. Kita dapat membedakan antara tiga kategori umum dan kategori hak milik. Yaitu: hak milik pribadi, hak milik umum dan sektor pemerintah, dan wakaf.

D.    Saran       

Berdasarkan materi makalah di atas penulis menyarankan agar pembaca mempelajari dengan seksama agar isi dalam makalah tersebut dapat tersampaikan dan dapat dipahami sehingga setelah membaca makalah tersebut dapat mengetahui tentang fakrot-faktor produksi dan konsep kepemilikan dalam islam.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Drs. M.Ag. 2005. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam.Yogyakarta:BPFE
Nur Rachmawati, Nita. “Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam”.09 Oktober 2016. http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.com/2011/01/konsep-produksi-dalam-ekonomi-islam.html.





[1] Nita Nur Rachmawati, “Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam”, diakses dari http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.com/2011/01/konsep-produksi-dalam-ekonomi-islam.html, pada tanggal 09 Oktober 2016 pukul 07:34
[2]Drs. Muhammad, M.Ag., Ekonomi Makro dalam Prespektif Islam, (Yogayakarta : BPFE, 2004),  hlm. 222-230.

[3]Drs. Muhammad, M.Ag., Ekonomi Makro dalam Prespektif Islam, (Yogayakarta : BPFE, 2004),  hlm. 103-109.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8692340335696596"
     crossorigin="anonymous"></script>

No comments:

Post a Comment